Tugas individu dasar-dasar manajemen Rumah Sakit


                                                      TUGAS INDIVIDU
         MATA KULIAH DASAR-DASAR MANAJEMEN RUMAH SAKIT

                            dosen : bpk. mulyo wiharto


                            

                                                                DISUSUN OLEH :
                                      NAMA : SAFITRI
                                      NIM : 201231126













                                                              BAB I
                                                    PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang

Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah suatu bagian / unit / divisi atau fasilitas di rumah sakit, tempat penyelenggaraan semua kegiatan pekerjaan kefarmasian yang ditujukan untuk keperluan rumah sakit itu sendiri (Siregar dan Amalia, 2004)
Berdasarkan definisi tersebut maka Instalasi Farmasi Rumah Sakit secara umum dapat diartikan sebagai suatu departemen atau unit atau bagian di suatu rumah sakit di bawah pimpinan seorang apoteker dan dibantu oleh beberapa orang apoteker yang memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku dan bertanggungjawab atas seluruh pekerjaan serta pelayanan kefarmasian, yang terdiri pelayanan paripurna yang mencakup perencanaan, pengadaan, produksi, penyimpanan perbekalan kesehatan/ sediaan farmasi ; dispensing obat berdasarkan resep bagi penderita saat tinggal dan rawat jalan; pengendalian mutu dan pengendalian mutu dan pengendalian distribusi dan penggunaan seluruh perbekalan kesehatan di rumah sakit. Pelayanan farmasi klinik umum dan spesialis mencakup pelayanan langsung pada penderita dan pelayanan klinik yang merupakan program rumah sakit secara keseluruhan
Berkaitan dengan pengelolaan tersebut, Instalasi Farmasi Rumah Sakit harus menyediakan obat untuk terapi yang optimal bagi semua penderita dan menjamin pelayanan bermutu tinggi dan yang paling bermanfaat dengan biaya minimal. Jadi Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah satu-satunya unit di rumah sakit yang bertugas dan bertanggungjawab sepenuhnya pada pengelolaan semua aspek yang berkaitan dengan obat/perbekalan kesehatan yang beredar dan digunakan di rumah sakit tersebut.
1.2  . Tujuan
1.      Tujuan Umum:
Mengetahui gambaran Instalasi Farmasi dalam peoses penyimapan obat di Rumah Sakit Siaga Raya
2.      Tujuan Khusus:
a.       Mengetahui sarana Instalasi Farmasi di RS Siaga Raya.
b.      Mengetahui Metode penyimpanan obat di RS Siaga Raya
c.       Mengetahui standar khusus penyimpanan obat

BAB II
         STANDAR

2.1  STANDAR PELAYANAN FARMASI DI INSTALASI RUMAH SAKIT

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 58 TAHUN 2014

TENTANG

STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI RUMAH SAKIT

Penyimpanan

Setelah barang diterima di Instalasi Farmasi perlu dilakukan penyimpanan sebelum dilakukan pendistribusian. Penyimpanan harus dapat menjamin kualitas dan keamanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan persyaratan kefarmasian. Persyaratan kefarmasian yang dimaksud meliputi persyaratan stabilitas dan keamanan, sanitasi, cahaya, kelembaban, ventilasi, dan penggolongan jenis Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai.

Komponen yang harus diperhatikan antara lain:

a.       Obat dan bahan kimia yang digunakan untuk mempersiapkan Obat diberi label yang secara jelas terbaca memuat nama, tanggal pertama kemasan dibuka, tanggal kadaluwarsa dan peringatan khusus;

b.      elektrolit konsentrasi tinggi tidak disimpan di unit perawatan kecuali untuk kebutuhan klinis yang penting;

c.       elektrolit konsentrasi tinggi yang disimpan pada unit perawatan pasien dilengkapi dengan pengaman, harus diberi label yang jelas dan disimpan pada area yang dibatasi ketat (restricted) untuk mencegah penatalaksanaan yang kurang hati-hati; dan

d.      Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang dibawa oleh pasien harus disimpan secara khusus dan dapat diidentifikasi.

Instalasi Farmasi harus dapat memastikan bahwa Obat disimpan secara benar dan diinspeksi secara periodik.

Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang harus disimpan terpisah yaitu:

a.       bahan yang mudah terbakar, disimpan dalam ruang tahan api dan diberi tanda khusus bahan berbahaya

b.   gas medis disimpan dengan posisi berdiri, terikat, dan diberi penandaaan untuk menghindari kesalahan pengambilan jenis gas medis. Penyimpanan tabung gas medis kosong terpisah dari tabung gas medis yang ada isinya. Penyimpanan tabung gas medis di ruangan harus menggunakan tutup demi keselamatan.

Metode penyimpanan dapat dilakukan berdasarkan kelas terapi, bentuk sediaan, dan jenis Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan disusun secara alfabetis dengan menerapkan prinsip First Expired First Out (FEFO) dan First In First Out (FIFO) disertai sistem informasi manajemen. Penyimpanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang penampilan dan penamaan yang mirip (LASA, Look Alike Sound Alike) tidak ditempatkan berdekatan dan harus diberi penandaan khusus untuk mencegah terjadinya kesalahan pengambilan Obat.

Rumah Sakit harus dapat menyediakan lokasi penyimpanan Obat emergensi untuk kondisi kegawatdaruratan. Tempat penyimpanan harus mudah diakses dan terhindar dari penyalahgunaan dan pencurian.

Pengelolaan Obat emergensi harus menjamin:

a.       jumlah dan jenis Obat sesuai dengan daftar Obat emergensi yang telah ditetapkan;

b.      tidak boleh bercampur dengan persediaan Obat untuk kebutuhan lain;

c.       bila dipakai untuk keperluan emergensi harus segera diganti;

d.      dicek secara berkala apakah ada yang kadaluwarsa; dan

e.       dilarang untuk dipinjam untuk kebutuhan lain.



BAB III
     PEMBAHASAN

3.1 PROFIL RUMAH SAKIT
            Pendirian Rumah Sakit Siaga Raya sebagai Rumah Sakit Umum yang mengutamakan pada pelayanan Bedah Orthopaedi dan Orthopaedi Traumatologi karena dilatar belakangi oleh faktor-faktor sebagai berikut:
·         Belum adanya Rumah Sakit Orthopaedi yang dikelola swasta dan berlokasi di Jakarta
·         Semakin banyaknya kecelakaan yang terjadi dan semakin pesatnya industri yang menyebabkan meningkatnya tingkat kecelakaan
·         Salah satu pencetus berdirinya Rumah Sakit Siaga Raya ini adalah Prof. Dr. Chéhab Rükni Hilmy, F.I.C.S, seorang ahli Orthopaedi, yang menginginkan ilmu bedah orthopaedi lebih berkembang di Indonesia
·         Pada tanggal 18 Agustus 1990 telah dilakukan Soft Opening yang ditandai pembukaan praktek pertama Prof. Dr. Chéhab Rükni Hilmy, F.I.C.S. Pada Tanggal 3 November 1990. Peresmiannya dilakukan oleh Dr. Broto Warsito, selaku Dirjen Pelayanan Medis Departemen  Kesehatan Republik Indonesia

3.2 HASIL PENGAMATAN
      Dari hasil pengamatan dengan cara wawancara yang saya lakukan dengan pihak RS Siaga raya melihat dan standar penyimpanan obat di RS siaga raya sesuai dengan standar yang ada yaitu PMK NO 58 TAHUNN 2014 tentang pelayanan farmasi. Untuk hasil wawancara tentang pemisahan atau klasifikasi obat RSSR mempunyai klasifikasi obat di apotik berdasarkan bentuk sediaan secara alfabetik dan tentang penyimpanan obat yang harus berada diruangan ruangan tertentu atau suhu suhu tertentu pun sesuai dengan standar.
      Metode penyipanan obat yang dilakukan RSSR adalah menekankan dengan cara metode FEFO(FIRST EXPIRED FIRST OUT) meskipun seperti itu RSSR tetap menggunakan metode FIFO(FIRST IN FIRST OUT) alasannya karena terkadang obat yang datang terakhir expired datenya lebih awal. Dalam masalah obat yang kadaluwarsa RSSR selalu melakukan stock opname terhadap obat dan alkesnya lalu dilakukan pencatatan obat yang sudah kadaluwarsa dan mendekati tanggal kadaluwarsa, setelah itu dilaporkan kepihak manajemen sehingga pihak manajemen memberikan himbauan untuk para dokter agar meresepkan obat-obat yang kiranya masa kadaluwarsanya mendekati, dan untuk obat yang sudah kadaluwarsa RSSR melakukan pemusnahan terhadap obat-obat tersebut.
RSSR juga melakukan atau menyediakan tempat untuk obat yang penamaannya dan bunyinya hampir sama yaitu ditandai dengan tanda LASA(LOOK ALIKE SOUND ALIKE) sehingga dapat memperkecil kesalahan pemberian obat kepada pasien. Dan untuk obat yang sifatnya emergensi RSSR juga menyediakan tempat sendiri yaitu di UGD bukan di apotik tetapi tetap dibawah tanggung jawab apotik. Sehingga dapat saya simpulkan penyimpanan obat di instalasi farmasi  RS Siaga Raya baik dan sesuai dengan PMK no 58 tahun 2014.



                                                      BAB IV
                                          KESIMPULAN DAN SARAN
4.1 KESIMPULAN
      Dari penjabaran diatas dapat disimpulkan standar penyimpanan obat di RSSR telah sesuai dengan standar yang ada, dapat dikatakan prosedur yang digunakan RSSR sudah baik bahkasn sangat baik.
4.2 SARAN
      Karena standar penyimpanan obat di RSSR sudah sesuai dengan standar yang ada maka sebaiknya pertahankan standar ini dan selalu melakukan yang lebih dari baik ini.


Komentar

Postingan Populer