Tugas individu dasar-dasar manajemen Rumah Sakit
TUGAS
INDIVIDU
MATA
KULIAH DASAR-DASAR MANAJEMEN RUMAH SAKIT
dosen : bpk. mulyo wiharto
DISUSUN OLEH :
NAMA :
SAFITRI
NIM :
201231126
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Instalasi Farmasi Rumah
Sakit adalah suatu bagian / unit / divisi atau fasilitas di rumah sakit, tempat
penyelenggaraan semua kegiatan pekerjaan kefarmasian yang ditujukan untuk
keperluan rumah sakit itu sendiri (Siregar dan Amalia, 2004)
Berdasarkan definisi
tersebut maka Instalasi Farmasi Rumah Sakit secara umum dapat diartikan sebagai
suatu departemen atau unit atau bagian di suatu rumah sakit di bawah pimpinan
seorang apoteker dan dibantu oleh beberapa orang apoteker yang memenuhi
persyaratan perundang-undangan yang berlaku dan bertanggungjawab atas seluruh
pekerjaan serta pelayanan kefarmasian, yang terdiri pelayanan paripurna yang
mencakup perencanaan, pengadaan, produksi, penyimpanan perbekalan kesehatan/
sediaan farmasi ; dispensing obat berdasarkan resep bagi penderita saat tinggal
dan rawat jalan; pengendalian mutu dan pengendalian mutu dan pengendalian
distribusi dan penggunaan seluruh perbekalan kesehatan di rumah sakit.
Pelayanan farmasi klinik umum dan spesialis mencakup pelayanan langsung pada
penderita dan pelayanan klinik yang merupakan program rumah sakit secara
keseluruhan
Berkaitan
dengan pengelolaan tersebut, Instalasi Farmasi Rumah Sakit harus menyediakan
obat untuk terapi yang optimal bagi semua penderita dan menjamin pelayanan
bermutu tinggi dan yang paling bermanfaat dengan biaya minimal. Jadi Instalasi
Farmasi Rumah Sakit adalah satu-satunya unit di rumah sakit yang bertugas dan
bertanggungjawab sepenuhnya pada pengelolaan semua aspek yang berkaitan dengan
obat/perbekalan kesehatan yang beredar dan digunakan di rumah sakit tersebut.
1.2 .
Tujuan
1.
Tujuan Umum:
Mengetahui
gambaran Instalasi Farmasi dalam peoses penyimapan obat di Rumah Sakit Siaga
Raya
2.
Tujuan Khusus:
a.
Mengetahui
sarana Instalasi Farmasi di RS Siaga Raya.
b.
Mengetahui
Metode penyimpanan obat di RS Siaga Raya
c.
Mengetahui
standar khusus penyimpanan obat
BAB II
STANDAR
2.1 STANDAR
PELAYANAN FARMASI DI INSTALASI RUMAH SAKIT
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 58 TAHUN 2014
TENTANG
STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI
RUMAH SAKIT
Penyimpanan
Setelah barang diterima di Instalasi Farmasi perlu
dilakukan penyimpanan sebelum dilakukan pendistribusian. Penyimpanan harus
dapat menjamin kualitas dan keamanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan
Medis Habis Pakai sesuai dengan persyaratan kefarmasian. Persyaratan
kefarmasian yang dimaksud meliputi persyaratan stabilitas dan keamanan,
sanitasi, cahaya, kelembaban, ventilasi, dan penggolongan jenis Sediaan
Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai.
Komponen
yang harus diperhatikan antara lain:
a.
Obat dan bahan kimia yang digunakan
untuk mempersiapkan Obat diberi label yang secara jelas terbaca memuat nama,
tanggal pertama kemasan dibuka, tanggal kadaluwarsa dan peringatan khusus;
b.
elektrolit konsentrasi tinggi tidak
disimpan di unit perawatan kecuali untuk kebutuhan klinis yang penting;
c.
elektrolit konsentrasi tinggi yang
disimpan pada unit perawatan pasien dilengkapi dengan pengaman, harus diberi
label yang jelas dan disimpan pada area yang dibatasi ketat (restricted)
untuk mencegah penatalaksanaan yang kurang hati-hati; dan
d.
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan
Bahan Medis Habis Pakai yang dibawa oleh pasien harus disimpan secara khusus
dan dapat diidentifikasi.
Instalasi
Farmasi harus dapat memastikan bahwa Obat disimpan secara benar dan diinspeksi
secara periodik.
Sediaan
Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang harus disimpan
terpisah yaitu:
a. bahan
yang mudah terbakar, disimpan dalam ruang tahan api dan diberi tanda khusus
bahan berbahaya
b.
gas medis disimpan dengan posisi
berdiri, terikat, dan diberi penandaaan untuk menghindari kesalahan pengambilan
jenis gas medis. Penyimpanan tabung gas medis kosong terpisah dari tabung gas
medis yang ada isinya. Penyimpanan tabung gas medis di ruangan harus
menggunakan tutup demi keselamatan.
Metode penyimpanan dapat dilakukan berdasarkan kelas
terapi, bentuk sediaan, dan jenis Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan
Medis Habis Pakai dan disusun secara alfabetis dengan menerapkan prinsip First
Expired First Out (FEFO) dan First In First Out (FIFO)
disertai sistem informasi manajemen. Penyimpanan Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang penampilan dan penamaan yang mirip
(LASA, Look Alike Sound Alike) tidak ditempatkan berdekatan dan
harus diberi penandaan khusus untuk mencegah terjadinya kesalahan
pengambilan Obat.
Rumah Sakit harus dapat menyediakan lokasi
penyimpanan Obat emergensi untuk kondisi kegawatdaruratan. Tempat penyimpanan
harus mudah diakses dan terhindar dari penyalahgunaan dan pencurian.
Pengelolaan Obat emergensi harus
menjamin:
a. jumlah
dan jenis Obat sesuai dengan daftar Obat emergensi yang telah ditetapkan;
b. tidak
boleh bercampur dengan persediaan Obat untuk kebutuhan lain;
c.
bila
dipakai untuk keperluan emergensi harus segera diganti;
d.
dicek
secara berkala apakah ada yang kadaluwarsa; dan
e.
dilarang
untuk dipinjam untuk kebutuhan lain.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 PROFIL RUMAH SAKIT
Pendirian Rumah Sakit Siaga Raya sebagai Rumah Sakit Umum
yang mengutamakan pada pelayanan Bedah Orthopaedi dan Orthopaedi Traumatologi
karena dilatar belakangi oleh faktor-faktor sebagai berikut:
·
Belum adanya Rumah Sakit Orthopaedi yang dikelola swasta dan berlokasi di
Jakarta
·
Semakin banyaknya kecelakaan yang terjadi dan semakin pesatnya industri
yang menyebabkan meningkatnya tingkat kecelakaan
·
Salah satu pencetus berdirinya Rumah Sakit Siaga Raya ini adalah Prof. Dr.
Chéhab Rükni Hilmy, F.I.C.S, seorang ahli Orthopaedi, yang menginginkan ilmu
bedah orthopaedi lebih berkembang di Indonesia
·
Pada tanggal 18 Agustus 1990 telah dilakukan Soft Opening yang ditandai
pembukaan praktek pertama Prof. Dr. Chéhab Rükni Hilmy, F.I.C.S. Pada Tanggal 3
November 1990. Peresmiannya dilakukan oleh Dr. Broto Warsito, selaku Dirjen
Pelayanan Medis Departemen Kesehatan Republik Indonesia
3.2 HASIL PENGAMATAN
Dari hasil pengamatan dengan cara
wawancara yang saya lakukan dengan pihak RS Siaga raya melihat dan standar
penyimpanan obat di RS siaga raya sesuai dengan standar yang ada yaitu PMK NO
58 TAHUNN 2014 tentang pelayanan farmasi. Untuk hasil wawancara tentang
pemisahan atau klasifikasi obat RSSR mempunyai klasifikasi obat di apotik
berdasarkan bentuk sediaan secara alfabetik dan tentang penyimpanan obat yang
harus berada diruangan ruangan tertentu atau suhu suhu tertentu pun sesuai
dengan standar.
Metode penyipanan obat yang dilakukan RSSR
adalah menekankan dengan cara metode FEFO(FIRST EXPIRED FIRST OUT) meskipun
seperti itu RSSR tetap menggunakan metode FIFO(FIRST IN FIRST OUT) alasannya
karena terkadang obat yang datang terakhir expired datenya lebih awal. Dalam
masalah obat yang kadaluwarsa RSSR selalu melakukan stock opname terhadap obat
dan alkesnya lalu dilakukan pencatatan obat yang sudah kadaluwarsa dan
mendekati tanggal kadaluwarsa, setelah itu dilaporkan kepihak manajemen
sehingga pihak manajemen memberikan himbauan untuk para dokter agar meresepkan
obat-obat yang kiranya masa kadaluwarsanya mendekati, dan untuk obat yang sudah
kadaluwarsa RSSR melakukan pemusnahan terhadap obat-obat tersebut.
RSSR juga
melakukan atau menyediakan tempat untuk obat yang penamaannya dan bunyinya
hampir sama yaitu ditandai dengan tanda LASA(LOOK ALIKE SOUND ALIKE) sehingga
dapat memperkecil kesalahan pemberian obat kepada pasien. Dan untuk obat yang
sifatnya emergensi RSSR juga menyediakan tempat sendiri yaitu di UGD bukan di
apotik tetapi tetap dibawah tanggung jawab apotik. Sehingga dapat saya
simpulkan penyimpanan obat di instalasi farmasi
RS Siaga Raya baik dan sesuai dengan PMK no 58 tahun 2014.
BAB
IV
KESIMPULAN
DAN SARAN
4.1 KESIMPULAN
Dari penjabaran diatas dapat disimpulkan
standar penyimpanan obat di RSSR telah sesuai dengan standar yang ada, dapat
dikatakan prosedur yang digunakan RSSR sudah baik bahkasn sangat baik.
4.2 SARAN
Karena standar penyimpanan obat di RSSR
sudah sesuai dengan standar yang ada maka sebaiknya pertahankan standar ini dan
selalu melakukan yang lebih dari baik ini.
Komentar
Posting Komentar