tugas dasar-dasar manajemen Rumah Sakit (dyta rizky amalia 201231124)
PROPOSAL
KUNJUNGAN RUMAH SAKIT
TENTANG
STANDARISASI SARANAN dan PRASARANA RUMAH SAKIT SIAGA RAYA
DYTA
RIZKI AMELIA RAHMAWATI
2012 31
124
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Kesehatan adalah merupakan faktor yang paling penting
dalam kehidupan masyarakat kita, untuk itu diperlukan suatu lembaga atau balai
yang bias menangani pelayanan di bidang kesehatan.
Sebagai warga yang sedang berkembang,
sampai saat ini kita masih menghadapi banyak permasalahan kesehatan masyarakat.
Dalam rangka upaya menanggulangi permasalahan kesehatan tersebut pemerintah
telah berupaya mengembangkan berbagai macam kegiatan pelayanan kesehatan
masyarakat, pelayanan tersebut selain dilaksanakan di sarana kesehatan milik
pemerintah juga sarana pelayanan milik swasta atau masyarakat sendiri.
Sistem kesehatan disusun untuk
mendapatkan hasil guna kesehatan masyarakat secara maksimal dengan cara
mengefektifkan semua sumber daya manusia yang tersedia, juga diperlukan adanya
hubungan secara berjenjang dari tingkat yang tertinggi hingga tingkat yang leih
rendah dalam kaitan kualitas pelayanan masyarakat. Disadari masih cukup banyak
kendala yang harus diatasi untuk menjamin berhasilnya berbagai pelayanan
kesehatan tersebut.
Dalam kemajuan zaman di era globalisasi
ini masyarakat indonesia semakin perduli dan sadar akan pentingnya kesehatan
dan tingkat pemanfaatan unit pelayanan kesehatan semakin meningkat pula.
Masyarakat di daerah inipun juga sadar akan pentingnya kesehatan itu sehingga
memerlukan tempat pelayanan kesehatan.
B. TUJUAN
1.
UMUM
Meningkatkan derajat kesehatan jasmani dan rohani.
Meningkatkan dan memberdayakan potensi Sumber Daya
Manusia (SDM) dalam bidang paramedik
Meningkatkan kehidupan social ekonomiMemberikan pelayanan kepada masyarakat
dalam idang kesehatan.
2.
KHUSUS
Mampu memberikan asuhan individu, keluarga dan masyarakat yang meliputi
upaya peningkatan, pencegahan, penyembuhan dan pemulihan
Mempersiapkan calon ibu dalam menghadapi persalinan agar sejauh mungkin
dapat mlahirkan sang buah hati dalam kondisi yang sehat dan jiwa yang tenang
Menjadikan sang ibu menjadi seorang ibu yang baik dimana dapat merawat sang
bayi dan dapat mendidik sang bayi dengan sebaikinya.
BAB II
STANDAR SARANA DAN PRASARANA RUANG
BERSALIN
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR :
938/Menkes/SK/VIII/2007
TENTANG
STANDAR ASUHAN
KEBIDANAN
MENTERI KESHATAN
REPUBLIK INDONESIA
MENIMBANG:
1. Bahwa dalam upaya
menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), dibutuhkan
pelayanan kesehatan yang berkwalitas, khususnya dalam pelaksanaan Asuhan
Kebidanan.
2. Bahwa untuk menjamin
pelaksanaan asuhan kebidanan yang berkwalitas diperlukan adanya standar asuhan
kebidanan sebagai acuan dalam proses pengambilan keputusan dan tindakan yang
dilakukan oleh bidan.
3. Bahwa sesuai dengan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a dan b perlu ditetapkan standar
Asuhan Kebidanan dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI
MENGINGAT:
1. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1992 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara nomor 3495)
2. Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2004 tentang praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431)
3. Undang-Undang nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ( LembaranNegara Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 )
4. Peraturan Pemerintah
nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara nomor 3637 )
5. Peraturan Pemerintah
Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai otonomi ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3952 )
6. Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan dan Penyelengaraaan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4090 )
7. Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Bidan.
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 93/Kep/M.PAN/SK/II/2001 tentang jabatan Fungsional Bidan
dan Angka Kreditnya
9. Peraturan Menteri
Kesehatan RI Nomor 1575/Menkes/PER/XI/2005 tentang Struktur Organisasi dan Tata
Kerja Departemen Kesehatan;
10. Keputusan Menteri Kesehatan
nomor 1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
di Kabupaten/Kota
11. Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 836/Menkes/SK/VI/2005 tentang Pedoman Pengembangan Manajemen
Kinerja Perawat dan Bidan;
12. Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. KEPUTUSAN MENTERI
KESEHATAN TENTANG STANDAR ASUHAN KEBIDANAN
2. Standar Asuhan
Kebidanan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
3. Standar Asuhan
kebidanan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua digunakan sebagai acuan dalam
melaksanakan tindakan/kegiatan dalam ljngkup tanggung jawab bidan di seluruh
fasilitas pelayanan kesehatan.
4. Pembinaan dan
pengawasan pelakasanaaan penyelengaraan Standar Asuhan Kebidanan dilaksanakan
oleh Departemen Kesehatan, Dinas Kesehatan Propinsi dan Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota dengan melibatkan Organisasi Profesi sesuai dengan tugas dan
fungsi masing-masing.
5. Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan akan diadakan perbaikan
LOKASI
Lokasi harus mudah di capai
dari bagian lain dan satu sama lain
UKURAN
Ukuran minimal 30 – 40 m², maksimal 55 – 60 m² tinggi plafon minimal 2,5m maksimal 3,65 m
Ukuran minimal 30 – 40 m², maksimal 55 – 60 m² tinggi plafon minimal 2,5m maksimal 3,65 m
PINTU
Sebaiknya bentuk pintu sliding, namun bila pintu swing, maka pintu harus selalu tertutup dengan menggunakan penutup otomatis. Ukuran pintu minimal 1,2 X 2,10 m. Pintu harus selalu terawat, dan tidak boleh mengeluarkan suara
Sebaiknya bentuk pintu sliding, namun bila pintu swing, maka pintu harus selalu tertutup dengan menggunakan penutup otomatis. Ukuran pintu minimal 1,2 X 2,10 m. Pintu harus selalu terawat, dan tidak boleh mengeluarkan suara
JENDELA
Harus ada kaca tembus pandang agar orang dari luar dapat melihat keadaan di dalam kamar bedah tanpa harus masuk
Harus ada kaca tembus pandang agar orang dari luar dapat melihat keadaan di dalam kamar bedah tanpa harus masuk
VENTILASI
Memakai AC dilengkapi filter dan sistem ultraclean luminay airflow. Suhu diatur antara 19 – 22ºC dan kelembaban udara 50 – 60 %
Memakai AC dilengkapi filter dan sistem ultraclean luminay airflow. Suhu diatur antara 19 – 22ºC dan kelembaban udara 50 – 60 %
SISTEM PENERANGAN
Lampu ruangan memakai lampu pijar putih tertanam di dalam langit-langit sehingga tidak menampung debu dan mudah dibersihkan. pencahayaan ruangan sesuai peraturan pencahayaan. Lampu operasi merupakan lampu khusus yang terdiri dari beberapa lampu yang fokusnya dapat diatur, tidak panas, terang, tidak menyilaukan dan tidak menimbulkan bayangan
Lampu ruangan memakai lampu pijar putih tertanam di dalam langit-langit sehingga tidak menampung debu dan mudah dibersihkan. pencahayaan ruangan sesuai peraturan pencahayaan. Lampu operasi merupakan lampu khusus yang terdiri dari beberapa lampu yang fokusnya dapat diatur, tidak panas, terang, tidak menyilaukan dan tidak menimbulkan bayangan
SISTEM GAS
Sistem gas sebaiknya dibuat sentral memakai sistem pipa. Sistem pipa melalui bawah lantai atau diatas langit-langit. Dibedakan sistem pipa O2 dan Nitrogen Oksida.
Sistem gas sebaiknya dibuat sentral memakai sistem pipa. Sistem pipa melalui bawah lantai atau diatas langit-langit. Dibedakan sistem pipa O2 dan Nitrogen Oksida.
SISTEM LISTRIK
Harus ada sistem penerangan darurat dan sistem listrik cadangan. Bila dalam kamar bedah ada beberapa titik penyambungan aliran listrik, maka sebaiknya dibedakan sirkuitnya sehingga bila terjadi gangguan listrik pada satu titik, maka bisa dipindahkan ke titik lainnya
Harus ada sistem penerangan darurat dan sistem listrik cadangan. Bila dalam kamar bedah ada beberapa titik penyambungan aliran listrik, maka sebaiknya dibedakan sirkuitnya sehingga bila terjadi gangguan listrik pada satu titik, maka bisa dipindahkan ke titik lainnya
SISTEM KOMUNIKASI
Harus ada sistem komunikasi dengan ruangan lain di dalam RS dan ke luar RS
Harus ada sistem komunikasi dengan ruangan lain di dalam RS dan ke luar RS
INTRUMENTASI
Semua peralatan harus mobile, mempunyai roda atau diletakkan diatas troli beroda. Semua alat sebaiknya terbuat dari stainless steel dan mudah dibersihkan.
Semua peralatan harus mobile, mempunyai roda atau diletakkan diatas troli beroda. Semua alat sebaiknya terbuat dari stainless steel dan mudah dibersihkan.
B. TATA KERJA DI KAMAR
BERSALIN
Persiapan kamar bersalin dengan pembersihan Rutin
Pembersihan Harian
• Setiap hari seluruh permukaan lantai kompleks dibersihkan dan di desinfeksi
• Setiap hari dilakukan pemeriksaan prasarana seperti penyediaan air bersih, kelistrikan, pencahayaan, ventilasi, dsb
• Setelah dibersihkan dilakukan sterilisasi ruangan dengan lampu ultraviolet secara terus menerus hingga saat dibersihkan keesokan harinya.
• Pelaksana adalah tim pemeliharaan, dan penaggung jawab adalah Kepala ruang kebidanan
Persiapan kamar bersalin dengan pembersihan Rutin
Pembersihan Harian
• Setiap hari seluruh permukaan lantai kompleks dibersihkan dan di desinfeksi
• Setiap hari dilakukan pemeriksaan prasarana seperti penyediaan air bersih, kelistrikan, pencahayaan, ventilasi, dsb
• Setelah dibersihkan dilakukan sterilisasi ruangan dengan lampu ultraviolet secara terus menerus hingga saat dibersihkan keesokan harinya.
• Pelaksana adalah tim pemeliharaan, dan penaggung jawab adalah Kepala ruang kebidanan
Pembersihan Mingguan
• Seluruh permukaan dinding Kamar Bersalin dibersihkan, lantai dibersihkan dengan dan didesinfeksi
• Seluruh permukaan lain seperti permukaan lampu, troli, lemari, bedside cabinet, kabel-kabel dan selang, cuff, Tabung O2, meja obat, kursi, AC dll dibersihkan dan didesinfeksi
• Kamar mandi dibersihkan
• Semua peralatan sterilisasi dibersihkan
• Dilakukan rutin dan teratur seminggu sekali
• Pelaksana adalah tim pemeliharaan dan penanggung jawab adalah kepala ruang kebidanan
Pembersihan Bulanan
• Dilakukan Pemeriksaan dan penilaian kondisi dan fungsi serta inventarisasi dan kondisi sarana fisik bangunan, Prasarana dan peralatan serta obat-obatan di kompleks ruang kebidanan
• Semua hasil pemeriksaan dilaporkan di rapat bulanan
• Pembersihan Pra dan Pasca Persalinan
• Bila pasien masuk ruang bersalin setelah dilakukan pembersihan rutin maka ruangan bersalin tidak perlu dibersihkan lagi
• Bila pasien masuk ruang bersalin sebelum dilaksanakan pembersihan rutin, maka segera dilakukan pembersihan ruangan bersalin dan sekitarnya.
• Pasca persalinan semua permukaan yang terkontaminasi dibersihkan dan di desinfeksi
• Seluruh permukaan dinding Kamar Bersalin dibersihkan, lantai dibersihkan dengan dan didesinfeksi
• Seluruh permukaan lain seperti permukaan lampu, troli, lemari, bedside cabinet, kabel-kabel dan selang, cuff, Tabung O2, meja obat, kursi, AC dll dibersihkan dan didesinfeksi
• Kamar mandi dibersihkan
• Semua peralatan sterilisasi dibersihkan
• Dilakukan rutin dan teratur seminggu sekali
• Pelaksana adalah tim pemeliharaan dan penanggung jawab adalah kepala ruang kebidanan
Pembersihan Bulanan
• Dilakukan Pemeriksaan dan penilaian kondisi dan fungsi serta inventarisasi dan kondisi sarana fisik bangunan, Prasarana dan peralatan serta obat-obatan di kompleks ruang kebidanan
• Semua hasil pemeriksaan dilaporkan di rapat bulanan
• Pembersihan Pra dan Pasca Persalinan
• Bila pasien masuk ruang bersalin setelah dilakukan pembersihan rutin maka ruangan bersalin tidak perlu dibersihkan lagi
• Bila pasien masuk ruang bersalin sebelum dilaksanakan pembersihan rutin, maka segera dilakukan pembersihan ruangan bersalin dan sekitarnya.
• Pasca persalinan semua permukaan yang terkontaminasi dibersihkan dan di desinfeksi
C. Persiapan personil
kamar bersalin
1. Pelaksana Observasi / Penolong Persalinan
Pengertian :
Adalah petugas yang memeriksa pasien, memeriksa kehamilan, mengobservasi kemajuan persalinan, menolong persalinan, melakukan asuhan Bayi Baru lahir dan mengelola kala IV
1. Pelaksana Observasi / Penolong Persalinan
Pengertian :
Adalah petugas yang memeriksa pasien, memeriksa kehamilan, mengobservasi kemajuan persalinan, menolong persalinan, melakukan asuhan Bayi Baru lahir dan mengelola kala IV
Syarat :
1. Bidan/ dokter/Spesialis terlatih
2. Memahami /fasih asuhan persalinan normal
3. Memahami/fasih tindakan aseptik /antiseptic
4.Mampu melakukan resusitasi BBL
5.Mampu melakukan Episiotomy dan Penjahitan
6.Mengenal tanda-tanda bahaya persalinan
7.Mampu menangani kegawatan persalinan
1. Bidan/ dokter/Spesialis terlatih
2. Memahami /fasih asuhan persalinan normal
3. Memahami/fasih tindakan aseptik /antiseptic
4.Mampu melakukan resusitasi BBL
5.Mampu melakukan Episiotomy dan Penjahitan
6.Mengenal tanda-tanda bahaya persalinan
7.Mampu menangani kegawatan persalinan
Tugas :
• Melakukan anamnesa
• Melakukan pemeriksaan fisik
• Menegakkan diagnosa
• Melakukan konsultasi
• Melakukan observasi
• Mellengkapi formulir SOAP dan Partograf
• Menolong persalinan kala II
• Melakukan Asuhan BBL
• Melakukan Resusitasi BBL
• Melakukan Inisiasi Menyusu Dini
• Mengelola perdarahan dan perlukaan pasca persalinan
• Memantau Kala IV
• Membuat Laporan
• Melakukan anamnesa
• Melakukan pemeriksaan fisik
• Menegakkan diagnosa
• Melakukan konsultasi
• Melakukan observasi
• Mellengkapi formulir SOAP dan Partograf
• Menolong persalinan kala II
• Melakukan Asuhan BBL
• Melakukan Resusitasi BBL
• Melakukan Inisiasi Menyusu Dini
• Mengelola perdarahan dan perlukaan pasca persalinan
• Memantau Kala IV
• Membuat Laporan
2. Asisten Penolong
Pengertian :
Adalah petugas yang membantu penolong melaksanakan tugasnya
Syarat :
- Paramedik / Bidan terlatih
- Memahami proses asuhan persalinan normal
- Memahami/fasih tindakan aseptik / antiseptik
- Mampu membantu melakukan resusitasi BBL
- Mampu membantu tindakan Episiotomy dan Penjahitan
- Mengenal tanda-tanda bahaya persalinan
- Mampu membantu penenganan kegawatan persalinan
- Mengenal betul ruangan bersalin dan letak alat / obat
Tugas
• Membantu anamnesa
• Membantu pemeriksaan fisik
• Membantu melakukan observasi
• Sebagai asisten persalinan kala II
• Membantu Asuhan BBL
• Membantu resusitasi BBL
• Membantu Inisiasi Menyusu Dini
• Membantu pengelolan perdarahan dan perlukaan pasca persalinan
• Membantu memantau Kala IV
• Melakukan pembersihan ruangan, desinfeksi, pengelolaan sampah dsb
Pengertian :
Adalah petugas yang membantu penolong melaksanakan tugasnya
Syarat :
- Paramedik / Bidan terlatih
- Memahami proses asuhan persalinan normal
- Memahami/fasih tindakan aseptik / antiseptik
- Mampu membantu melakukan resusitasi BBL
- Mampu membantu tindakan Episiotomy dan Penjahitan
- Mengenal tanda-tanda bahaya persalinan
- Mampu membantu penenganan kegawatan persalinan
- Mengenal betul ruangan bersalin dan letak alat / obat
Tugas
• Membantu anamnesa
• Membantu pemeriksaan fisik
• Membantu melakukan observasi
• Sebagai asisten persalinan kala II
• Membantu Asuhan BBL
• Membantu resusitasi BBL
• Membantu Inisiasi Menyusu Dini
• Membantu pengelolan perdarahan dan perlukaan pasca persalinan
• Membantu memantau Kala IV
• Melakukan pembersihan ruangan, desinfeksi, pengelolaan sampah dsb
LANDASAN
SK MENKES No.67781/RS/63 Tahun 1963 tentang Syarat-Syarat Pokok Rumah Sakit
Daftar Tata cara dan syarat pendirian / Pembangunan dan penyelenggaraan Rumah Sakit
SK MENKES No.67781/RS/63 Tahun 1963 tentang Syarat-Syarat Pokok Rumah Sakit
Daftar Tata cara dan syarat pendirian / Pembangunan dan penyelenggaraan Rumah Sakit
TATA RUANG DAN
BANGUNAN RUANG KEBIDANAN
BAB III
Pemilihan tenaga kerja kebidanan pada Rumah Sakit Siaga Raya mempunyai
persyaratan yaitu :
1.
Tenaga medis harus mempunyai STR dan SIP
2.
Surat penugasan (sp) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan dan Surat Izin Praktek Bidan (SPIB)
3.
Surat pernyataan tidak kebertan dari atasan
langsungdari atasan bagi tenaga
medis paramedis yang telah bekerja
sebagai PNS, TNO, POLRI dan rumah sakit swasta
Tata bangunan yang terdapat pada Rumah Sakit Siaga Raya yaitu :
1.
Memiliki ruang periksa pasien sesuai
dengan standar KIA set dan ketentuan ukuran dan kelengkapan bangunan yang berlaku
2.
Terdapat ruang inap untuk pasien sesuai dengan standar persyaratan
kesehatan yang berlaku
3.
Terdapat ruang tunggu untuk pasien
Tata ruangan yang terdapat pada Rumah Sakit Siaga Raya yaitu :
·
Lantai porselen atau plastik
·
Cat dinding bisa dicuci atau dilapisi keramik
·
Ruangan bebas debu, kotoran,sampah,limbah RS
·
Cahaya terang
·
Jendela diberi kawat nyamuk
·
Listrik berfungsi baik , kabel steaker tidak berbahaya
·
Cukup lampu untuk setiap neonatus
·
Ventilasi cukup pada setiap ruangan
·
Pendingin berfungsi baik
·
Pendingin dilengkapi filter anti bakteri
·
Wastafel dikendalikan dengan kaki
·
Saluran pembuangan air tidak terbuka
·
Handuk bersih disebelah wastafel
Ruang bersalin Siaga Raya yaitu :
·
Lokasi berdekatan dengan ruang oprasi dan IGD
·
Tempat isolasi ibu di ruang terpisah
·
Tiap ibu bersalin ada privasi untuk keluarga hadir
·
Tidak tempat lalu lala orang
·
Kamar oprasi tidak melintas ruang bersalin
·
Kamar bersalin sangta berdekatan dengan kamar neonatal
·
Ruang bersalin merupakan unit terintergrasi kala 1, kala 2, dan kala 3,
yang berarti setiap pasien diperlakukan utuh sampai kala 4 bagi ibu bersama
bayinya
·
Jumlah tempat tidur perruangan maksimal
4
·
Tiap ruangan harus mempunyai jedela sehingga cahayA dan udara cukup
KESIMPULAN
Ruangan bersalin dan
tata ruang yang berada di rumah sakit Siaga Raya sudah memenuhi standar yang berlaku. Ruangan bersalin dengan
alat-alat lengkap, Ruangan khusus bersalin yang jauh dari keramaian , tenaga
medik yang sudah mempunyai surat penugasan dari dinas dan kebersihan dan tata
tertib yang berada di Rumah Sakit Siaga Raya yang tertata dengan sesuai.
SARAN
·
Bagi tenaga medik
seharusnya memberikan pelayanan yang membuat pasien merasa nyaman
·
Memberi pengertian
tindakan apa yang akan diberikan sehingga pasien merasa tidak bingung
Komentar
Posting Komentar