tugas dasar-dasar manajemen Rumah Sakit (dyta rizky amalia 201231124)

PROPOSAL KUNJUNGAN RUMAH SAKIT
TENTANG STANDARISASI SARANAN dan PRASARANA RUMAH SAKIT SIAGA RAYA


Logo_Univ_Esa_Unggul.jpg





DYTA RIZKI AMELIA RAHMAWATI
2012 31 124








BAB I
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG
Kesehatan adalah merupakan faktor yang paling penting dalam kehidupan masyarakat kita, untuk itu diperlukan suatu lembaga atau balai yang bias menangani pelayanan di bidang kesehatan.
Sebagai warga yang sedang berkembang, sampai saat ini kita masih menghadapi banyak permasalahan kesehatan masyarakat. Dalam rangka upaya menanggulangi permasalahan kesehatan tersebut pemerintah telah berupaya mengembangkan berbagai macam kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, pelayanan tersebut selain dilaksanakan di sarana kesehatan milik pemerintah juga sarana pelayanan milik swasta atau masyarakat sendiri.
Sistem kesehatan disusun untuk mendapatkan hasil guna kesehatan masyarakat secara maksimal dengan cara mengefektifkan semua sumber daya manusia yang tersedia, juga diperlukan adanya hubungan secara berjenjang dari tingkat yang tertinggi hingga tingkat yang leih rendah dalam kaitan kualitas pelayanan masyarakat. Disadari masih cukup banyak kendala yang harus diatasi untuk menjamin berhasilnya berbagai pelayanan kesehatan tersebut.
Dalam kemajuan zaman di era globalisasi ini masyarakat indonesia semakin perduli dan sadar akan pentingnya kesehatan dan tingkat pemanfaatan unit pelayanan kesehatan semakin meningkat pula. Masyarakat di daerah inipun juga sadar akan pentingnya kesehatan itu sehingga memerlukan tempat pelayanan kesehatan.















B.       TUJUAN
1.        UMUM
Meningkatkan derajat kesehatan jasmani dan rohani.
 Meningkatkan dan memberdayakan potensi Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bidang paramedik
 Meningkatkan kehidupan social ekonomiMemberikan pelayanan kepada masyarakat dalam idang kesehatan.
2.        KHUSUS
Mampu memberikan asuhan individu, keluarga dan masyarakat yang meliputi upaya peningkatan, pencegahan, penyembuhan dan pemulihan
Mempersiapkan calon ibu dalam menghadapi persalinan agar sejauh mungkin dapat mlahirkan sang buah hati dalam kondisi yang sehat dan jiwa yang tenang
Menjadikan sang ibu menjadi seorang ibu yang baik dimana dapat merawat sang bayi dan dapat mendidik sang bayi dengan sebaikinya.






















BAB II
STANDAR SARANA DAN PRASARANA RUANG BERSALIN

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 938/Menkes/SK/VIII/2007

TENTANG
STANDAR ASUHAN KEBIDANAN
MENTERI KESHATAN REPUBLIK INDONESIA
MENIMBANG:
1.       Bahwa dalam upaya menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), dibutuhkan pelayanan kesehatan yang berkwalitas, khususnya dalam pelaksanaan Asuhan Kebidanan.
2.       Bahwa untuk menjamin pelaksanaan asuhan kebidanan yang berkwalitas diperlukan adanya standar asuhan kebidanan sebagai acuan dalam proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh bidan.
3.       Bahwa sesuai dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a dan b perlu ditetapkan standar Asuhan Kebidanan dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI
MENGINGAT:
1.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara nomor 3495)
2.       Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431)
3.       Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ( LembaranNegara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 )
4.       Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara nomor 3637 )
5.       Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai otonomi ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952 )
6.       Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan dan Penyelengaraaan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090 )
7.       Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Bidan.
8.       Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 93/Kep/M.PAN/SK/II/2001 tentang jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya
9.       Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1575/Menkes/PER/XI/2005 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;
10.    Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota
11.    Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 836/Menkes/SK/VI/2005 tentang Pedoman Pengembangan Manajemen Kinerja Perawat dan Bidan;
12.    Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan;





MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1.       KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG STANDAR ASUHAN KEBIDANAN
2.       Standar Asuhan Kebidanan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
3.       Standar Asuhan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan tindakan/kegiatan dalam ljngkup tanggung jawab bidan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
4.       Pembinaan dan pengawasan pelakasanaaan penyelengaraan Standar Asuhan Kebidanan dilaksanakan oleh Departemen Kesehatan, Dinas Kesehatan Propinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan melibatkan Organisasi Profesi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
5.       Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan
















LOKASI
Lokasi harus mudah di capai dari bagian lain dan satu sama lain
UKURAN 
Ukuran minimal 30 – 40 m², maksimal 55 – 60 m² tinggi plafon minimal 2,5m maksimal 3,65 m
PINTU 
Sebaiknya bentuk pintu sliding, namun bila pintu swing, maka pintu harus selalu tertutup dengan menggunakan penutup otomatis. Ukuran pintu minimal 1,2 X 2,10 m. Pintu harus selalu terawat, dan tidak boleh mengeluarkan suara
JENDELA 
Harus ada kaca tembus pandang agar orang dari luar dapat melihat keadaan di dalam kamar bedah tanpa harus masuk
VENTILASI 
Memakai AC dilengkapi filter dan sistem ultraclean luminay airflow. Suhu diatur antara 19 – 22ºC dan kelembaban udara 50 – 60 %
SISTEM PENERANGAN 
Lampu ruangan memakai lampu pijar putih tertanam di dalam langit-langit sehingga tidak menampung debu dan mudah dibersihkan. pencahayaan ruangan sesuai peraturan pencahayaan. Lampu operasi merupakan lampu khusus yang terdiri dari beberapa lampu yang fokusnya dapat diatur, tidak panas, terang, tidak menyilaukan dan tidak menimbulkan bayangan
SISTEM GAS 
Sistem gas sebaiknya dibuat sentral memakai sistem pipa. Sistem pipa melalui bawah lantai atau diatas langit-langit. Dibedakan sistem pipa O2 dan Nitrogen Oksida.
SISTEM LISTRIK 
Harus ada sistem penerangan darurat dan sistem listrik cadangan. Bila dalam kamar bedah ada beberapa titik penyambungan aliran listrik, maka sebaiknya dibedakan sirkuitnya sehingga bila terjadi gangguan listrik pada satu titik, maka bisa dipindahkan ke titik lainnya
SISTEM KOMUNIKASI 
Harus ada sistem komunikasi dengan ruangan lain di dalam RS dan ke luar RS
INTRUMENTASI 
Semua peralatan harus mobile, mempunyai roda atau diletakkan diatas troli beroda. Semua alat sebaiknya terbuat dari stainless steel dan mudah dibersihkan.

B. TATA KERJA DI KAMAR BERSALIN 
Persiapan kamar bersalin dengan pembersihan Rutin
 
Pembersihan Harian
 
• Setiap hari seluruh permukaan lantai kompleks dibersihkan dan di desinfeksi
 
• Setiap hari dilakukan pemeriksaan prasarana seperti penyediaan air bersih, kelistrikan, pencahayaan, ventilasi, dsb
• Setelah dibersihkan dilakukan sterilisasi ruangan dengan lampu ultraviolet secara terus menerus hingga saat dibersihkan keesokan harinya.
• Pelaksana adalah tim pemeliharaan, dan penaggung jawab adalah Kepala ruang kebidanan
Pembersihan Mingguan 
• Seluruh permukaan dinding Kamar Bersalin dibersihkan, lantai dibersihkan dengan dan didesinfeksi
• Seluruh permukaan lain seperti permukaan lampu, troli, lemari, bedside cabinet, kabel-kabel dan selang, cuff, Tabung O2, meja obat, kursi, AC dll dibersihkan dan didesinfeksi
• Kamar mandi dibersihkan
 
• Semua peralatan sterilisasi dibersihkan
 
• Dilakukan rutin dan teratur seminggu sekali
 
• Pelaksana adalah tim pemeliharaan dan penanggung jawab adalah kepala ruang kebidanan
 
Pembersihan Bulanan
 
• Dilakukan Pemeriksaan dan penilaian kondisi dan fungsi serta inventarisasi dan kondisi sarana fisik bangunan, Prasarana dan peralatan serta obat-obatan di kompleks ruang kebidanan
• Semua hasil pemeriksaan dilaporkan di rapat bulanan
 
• Pembersihan Pra dan Pasca Persalinan
 
• Bila pasien masuk ruang bersalin setelah dilakukan pembersihan rutin maka ruangan bersalin tidak perlu dibersihkan lagi
 
• Bila pasien masuk ruang bersalin sebelum dilaksanakan pembersihan rutin, maka segera dilakukan pembersihan ruangan bersalin dan sekitarnya.
 
• Pasca persalinan semua permukaan yang terkontaminasi dibersihkan dan di desinfeksi
C. Persiapan personil kamar bersalin 
1. Pelaksana Observasi / Penolong Persalinan
Pengertian :
Adalah petugas yang memeriksa pasien, memeriksa kehamilan, mengobservasi kemajuan persalinan, menolong persalinan, melakukan asuhan Bayi Baru lahir dan mengelola kala IV
Syarat :
1. Bidan/ dokter/Spesialis terlatih
2. Memahami /fasih asuhan persalinan normal
3. Memahami/fasih tindakan aseptik /antiseptic
4.Mampu melakukan resusitasi BBL
5.Mampu melakukan Episiotomy dan Penjahitan
6.Mengenal tanda-tanda bahaya persalinan
7.Mampu menangani kegawatan persalinan

Tugas :
• Melakukan anamnesa
• Melakukan pemeriksaan fisik
 
• Menegakkan diagnosa
 
• Melakukan konsultasi
 
• Melakukan observasi
 
• Mellengkapi formulir SOAP dan Partograf
 
• Menolong persalinan kala II
 
• Melakukan Asuhan BBL
 
• Melakukan Resusitasi BBL
 
• Melakukan Inisiasi Menyusu Dini
 
• Mengelola perdarahan dan perlukaan pasca persalinan
 
• Memantau Kala IV
 
• Membuat Laporan
2. Asisten Penolong
Pengertian :
Adalah petugas yang membantu penolong melaksanakan tugasnya
Syarat :
- Paramedik / Bidan terlatih
- Memahami proses asuhan persalinan normal
- Memahami/fasih tindakan aseptik / antiseptik
- Mampu membantu melakukan resusitasi BBL
- Mampu membantu tindakan Episiotomy dan Penjahitan
- Mengenal tanda-tanda bahaya persalinan
- Mampu membantu penenganan kegawatan persalinan
- Mengenal betul ruangan bersalin dan letak alat / obat
Tugas
• Membantu anamnesa
• Membantu pemeriksaan fisik
 
• Membantu melakukan observasi
 
• Sebagai asisten persalinan kala II
 
• Membantu Asuhan BBL
• Membantu resusitasi BBL
 
• Membantu Inisiasi Menyusu Dini
 
• Membantu pengelolan perdarahan dan perlukaan pasca persalinan
 
• Membantu memantau Kala IV
 
• Melakukan pembersihan ruangan, desinfeksi, pengelolaan sampah dsb
LANDASAN
SK MENKES
 No.67781/RS/63 Tahun 1963 tentang Syarat-Syarat Pokok Rumah Sakit 
Daftar Tata cara dan syarat pendirian / Pembangunan dan penyelenggaraan Rumah Sakit
TATA RUANG DAN BANGUNAN RUANG KEBIDANAN

BAB III
Pemilihan tenaga kerja kebidanan pada Rumah Sakit Siaga Raya mempunyai persyaratan yaitu :
1.        Tenaga medis harus mempunyai STR dan SIP
2.        Surat  penugasan (sp)  yang diterbitkan oleh  Dinas Kesehatan dan Surat Izin Praktek Bidan  (SPIB)
3.        Surat pernyataan tidak kebertan dari atasan  langsungdari atasan  bagi tenaga medis paramedis yang telah bekerja  sebagai PNS, TNO, POLRI dan rumah sakit swasta
Tata bangunan yang terdapat pada Rumah Sakit Siaga Raya yaitu :
1.        Memiliki ruang periksa pasien  sesuai dengan standar KIA  set dan  ketentuan ukuran  dan kelengkapan bangunan yang berlaku
2.        Terdapat ruang inap untuk pasien sesuai dengan standar persyaratan kesehatan yang berlaku
3.        Terdapat  ruang tunggu untuk pasien
Tata ruangan yang terdapat pada Rumah Sakit Siaga Raya yaitu :
·         Lantai porselen atau plastik
·         Cat dinding bisa dicuci atau dilapisi keramik
·         Ruangan bebas debu, kotoran,sampah,limbah RS
·         Cahaya terang
·         Jendela diberi kawat nyamuk
·         Listrik berfungsi baik , kabel steaker tidak berbahaya
·         Cukup lampu untuk setiap neonatus
·         Ventilasi cukup pada setiap ruangan
·         Pendingin berfungsi baik
·         Pendingin dilengkapi filter anti bakteri
·         Wastafel dikendalikan dengan kaki
·         Saluran pembuangan air tidak terbuka
·         Handuk bersih disebelah wastafel
Ruang bersalin Siaga Raya yaitu :
·         Lokasi berdekatan dengan ruang oprasi dan IGD
·         Tempat isolasi ibu di ruang terpisah
·         Tiap ibu bersalin ada privasi untuk keluarga hadir
·         Tidak tempat lalu lala orang
·         Kamar oprasi tidak melintas ruang bersalin
·         Kamar bersalin sangta berdekatan dengan kamar neonatal
·         Ruang bersalin merupakan unit terintergrasi kala 1, kala 2, dan kala 3, yang berarti setiap pasien diperlakukan utuh sampai kala 4 bagi ibu bersama bayinya
·         Jumlah tempat tidur perruangan maksimal  4
·         Tiap ruangan harus mempunyai jedela sehingga cahayA dan udara cukup

KESIMPULAN

Ruangan bersalin dan tata ruang yang berada di rumah sakit Siaga Raya sudah memenuhi standar  yang berlaku. Ruangan bersalin dengan alat-alat lengkap, Ruangan khusus bersalin yang jauh dari keramaian , tenaga medik yang sudah mempunyai surat penugasan dari dinas dan kebersihan dan tata tertib yang berada di Rumah Sakit Siaga Raya yang tertata dengan sesuai.

SARAN

·         Bagi tenaga medik seharusnya memberikan pelayanan yang membuat pasien merasa nyaman

·         Memberi pengertian tindakan apa yang akan diberikan sehingga pasien merasa tidak bingung

Komentar

Postingan Populer